Audit
manajemen lingkungan adalah proses evaluasi sistematis, terdokumentasi, dan
objektif untuk menentukan apakah sistem manajemen lingkungan (SML) suatu
organisasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Audit ini dilakukan secara
berkala dan bertujuan untuk:
- Mengevaluasi kinerja organisasi, sistem manajemen, dan peralatan
- Memfasilitasi pengendalian manajemen terhadap praktik lingkungan
- Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan internal yang relevan
- Mengevaluasi hasil identifikasi risiko pengoperasian bisnis
- Mengevaluasi pengelolaan risiko lingkungan
- Mengevaluasi komunikasi risiko lingkungan
- Memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesimpulan audit
Audit
lingkungan berbeda dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
dilakukan pada tahap perencanaan, sedangkan audit lingkungan dilakukan saat
usaha sudah beroperasi.
Audit
lingkungan internal adalah pemeriksaan rutin terhadap metode operasi aktual
bisnis yang dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam SML. Audit ini bertujuan
untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, di mana proses pengelolaan
lingkungan bekerja dengan baik, dan apakah ada potensi risiko lingkungan baru.